Pangkat Luhut Panjaitan Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Brimob Polri akhirnya mencabut surat keputusan (Skep) keanggotaan Tituler terhadap Brigjen (Tituler) Luhut L Panjaitan. Keputusan itu diambil, berdasarkan pertimbangan matang antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kakorbrimob Polri Irjen Murad Ismail, dan beberapa perwira tinggi Polri.
"Kami sudah cabut. Tapi yang kami cabut itu masalah Skep. Kami sudah rapat, dan saya diperintah Pak Kapolri untuk cabut Skep pangkat Tituler (Luhut)," kata Murad di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Murad mengakui bahwa Luhut sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan baju resmi Polri di luar acara Korps Bhayangkara. Murad juga heran atas penggunaan pangkat bintang satu di pundak Luhut, saat menghadiri upacara pengibaran bendera di Istana Presiden.
"Dulu waktu kasih dia kartu penghargaan itu, tidak ada pangkatnya. Soal anggota wantimpres (dewan pertimbangan presiden, red) juga tidak benar," jelas Murad.
Sementara itu, atas peristiwa ini, Polri khususnya Korp Brimob tidak akan memberikan penghargaan dengan menyematkan pangkat saat dinobatkan sebagai anggota kehormatan Tituler. Kejadian yang dialami Luhut, kata Murad, menjadi pembelajaran tersendiri.
"Pokoknya mulai saat ini, sampai seterusnya tidak ada lagi warga kehormatan dari Brimob itu yang pakai pangkat. Kalau warga kehormatan, ya boleh saja," pungkas Murad. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Brimob Polri akhirnya mencabut surat keputusan (Skep) keanggotaan Tituler terhadap Brigjen (Tituler) Luhut L Panjaitan. Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung