Pangkat Luhut Panjaitan Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Brimob Polri akhirnya mencabut surat keputusan (Skep) keanggotaan Tituler terhadap Brigjen (Tituler) Luhut L Panjaitan. Keputusan itu diambil, berdasarkan pertimbangan matang antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kakorbrimob Polri Irjen Murad Ismail, dan beberapa perwira tinggi Polri.
"Kami sudah cabut. Tapi yang kami cabut itu masalah Skep. Kami sudah rapat, dan saya diperintah Pak Kapolri untuk cabut Skep pangkat Tituler (Luhut)," kata Murad di Mabes Polri, Jumat (19/8).
Murad mengakui bahwa Luhut sebenarnya tidak diperbolehkan menggunakan baju resmi Polri di luar acara Korps Bhayangkara. Murad juga heran atas penggunaan pangkat bintang satu di pundak Luhut, saat menghadiri upacara pengibaran bendera di Istana Presiden.
"Dulu waktu kasih dia kartu penghargaan itu, tidak ada pangkatnya. Soal anggota wantimpres (dewan pertimbangan presiden, red) juga tidak benar," jelas Murad.
Sementara itu, atas peristiwa ini, Polri khususnya Korp Brimob tidak akan memberikan penghargaan dengan menyematkan pangkat saat dinobatkan sebagai anggota kehormatan Tituler. Kejadian yang dialami Luhut, kata Murad, menjadi pembelajaran tersendiri.
"Pokoknya mulai saat ini, sampai seterusnya tidak ada lagi warga kehormatan dari Brimob itu yang pakai pangkat. Kalau warga kehormatan, ya boleh saja," pungkas Murad. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Brimob Polri akhirnya mencabut surat keputusan (Skep) keanggotaan Tituler terhadap Brigjen (Tituler) Luhut L Panjaitan. Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad