Pangkostrad: PPRC TNI Menghancurkan Musuh
jpnn.com - TARAKAN – Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan tindakan cepat dalam rangka mencegah dan menghancurkan musuh pada berbagai trouble spot di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam menjalankan misinya, PPRC TNI hanya membutuhkan paling lama tujuh hari.
Hal tersebut disamapaikan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi saat memimpin Apel Kesiapan Latihan Gabungan PPRC TNI di Lapangan Apel Batalyon 613/Raja Alam, Brigif 24/Bulungan Cakti, Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (2/4).
Dalam kesempatan tersebut, Pangkostrad selaku Panglima Komando Operasi (Pangkoops) TNI yang membawahi PPRC TNI mengatakan Latihan PPRC TNI tahun 2016 melibatkan 500 prajurit TNI dari tiga matra yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
“Berdasarkan rencana kontijensi Kodam VI/Mulawarman, Tentara Nasional Indonesia (TNI) melatihkan satuan PPRC dalam rangka mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di wilayah sekitar Tarakan, Kalimantan Utara,” ucapnya seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman, Kolonel Inf. Andi Gunawan.
Menurutnya, Apel Kesiapan Latihan Gabungan PPRC TNI yang dilaksanakan di wilayah Kalimantan Utara adalah dalam rangka menjaga kesiapsiagaan terhadap kemungkinan-kemungkinan secara kontijensi wilayah yang sudah disiapkan dan direncanakan oleh Komando Kewilayahan atas persetujuan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
“Yang terpenting dalam latihan ini adalah siapkan fisik, mental para prajurit, apabila diperlukan setiap saat harus selalu siap untuk menjaga kehormatan negara Indonesia yang sangat kita cintai bersama,” tegasnya.(fri/jpnn)
TARAKAN – Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan tindakan cepat dalam rangka mencegah dan menghancurkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024