Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 04:51 WIB
MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes Makassar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (15/8). Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Koordinator Advokasi Hukum FPI Sulsel Faizal Silenang. "Bisa jadi ada sebuah rekayasan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga peran FPI dalam menegakkan amar ma"ruf dibatasi. Padahal perjuangan nahi mungkar tidak akan berhenti sekalipun panglima mereka ditangkap," kata Faizal.
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada kepolisian. Kami menilai bahwa cukup beralasan untuk ditangguhkan penahanannya," kata Faizal.
Dalam kasus penahanan dan penetapan tersangka aktivis FPI oleh pihak kepolisian, Faizal menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang menginginkan gerakan FPI di Sulsel dibungkam atau dibatasi. Alasannya, apa yang dilakukan FPI adalah imbas dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah maupun aparat terhadap masalah Ahmadiyah.
Baca Juga:
MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes
BERITA TERKAIT
- Kunci Kesuksesan Kota Cilegon Raih Skor IPM Tinggi
- Tim SAR Gabungan Temukan Korban Perahu Bocor di Sungai Ogan, Begini Kondisinya
- Nelayan Sukawali Tak Masalah Ada Pagar Laut di Kampungnya
- Si Jago Merah Mengamuk di Pasar Induk Cepu Blora, 80 Kios & Lapak Pedagang Ludes Terbakar
- Kapolres Inhil AKBP Farouk Sambangi Rumah Duka Korban Laka Laut di Tembilahan
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi