Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 04:51 WIB
MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes Makassar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (15/8). Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Koordinator Advokasi Hukum FPI Sulsel Faizal Silenang. "Bisa jadi ada sebuah rekayasan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga peran FPI dalam menegakkan amar ma"ruf dibatasi. Padahal perjuangan nahi mungkar tidak akan berhenti sekalipun panglima mereka ditangkap," kata Faizal.
"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada kepolisian. Kami menilai bahwa cukup beralasan untuk ditangguhkan penahanannya," kata Faizal.
Dalam kasus penahanan dan penetapan tersangka aktivis FPI oleh pihak kepolisian, Faizal menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang menginginkan gerakan FPI di Sulsel dibungkam atau dibatasi. Alasannya, apa yang dilakukan FPI adalah imbas dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah maupun aparat terhadap masalah Ahmadiyah.
Baca Juga:
MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus