Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan

Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan  sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes Makassar, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik, Senin (15/8). Permohonan penangguhan penahanan ini diserahkan langsung Koordinator Advokasi Hukum FPI Sulsel Faizal Silenang.

"Surat penangguhan penahanan sudah kita sampaikan kepada kepolisian. Kami menilai bahwa cukup beralasan untuk ditangguhkan penahanannya," kata Faizal.

Dalam kasus penahanan dan penetapan tersangka aktivis FPI oleh pihak kepolisian, Faizal menyatakan bahwa ada pihak tertentu yang menginginkan gerakan FPI di Sulsel dibungkam atau dibatasi. Alasannya, apa yang dilakukan FPI adalah imbas dari tidak adanya ketegasan dari pemerintah maupun aparat terhadap masalah Ahmadiyah.

"Bisa jadi ada sebuah rekayasan untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga peran FPI dalam menegakkan amar ma"ruf dibatasi. Padahal perjuangan nahi mungkar tidak akan berhenti sekalipun panglima mereka ditangkap," kata Faizal.

MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan  sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News