Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Selasa, 16 Agustus 2011 – 04:51 WIB
Makanya, selaku pengacara sekaligus Tim Advokasi Hukum FPI, Faizal menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap upaya pihak-pihak tertentu yang menghalangi gerakan perjuangan menegakkan kebenaran. Menurut dia, tindakan penyerangan yang dilakukan massa FPI terhadap Ahmadiyah merupakan bentuk kekecewaan FPI atas tidak adanya ketegasan pemerintah maupun aparat di daerah ini dalam menyikapi masalah Ahmadiyah.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha menegaskan kepolisian tidak pernah melarang FPI melakukan gerakan di tengah masyarakat, namun harus mematuhi aturan hukum yang ada. Polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam gerakan sosial.
Bahkan, Himawan menyatakan polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap anggota FPI lain yang diidentifikasi merusak dan memukul aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar. "Kami masih akan memanggil saksi maupun pelaku perusakan dan penganiayaan. Kalau perlu kita akan melakukan penangkapan," tegas Himawan.
Informasi yang diperoleh, ada tiga anggota FPI yang teridentifikasi melakukan perusakan maupun penganiayaan terhadap anggota LBH. Namun nama-nama ketiga anggota FPI tersebut belum dibeberkan pihak kepolisian. Soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak FPI, polisi masih akan mempelajarinya.
MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus