Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan

Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Panglima FPI Ajukan Penangguhan Penahanan
Makanya, selaku pengacara sekaligus Tim Advokasi Hukum FPI, Faizal menyatakan siap melakukan pembelaan terhadap upaya pihak-pihak tertentu yang menghalangi gerakan perjuangan menegakkan kebenaran. Menurut dia, tindakan penyerangan yang dilakukan massa FPI terhadap Ahmadiyah merupakan bentuk kekecewaan FPI atas tidak adanya ketegasan pemerintah maupun aparat di daerah ini dalam menyikapi masalah Ahmadiyah.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha menegaskan kepolisian tidak pernah melarang FPI melakukan gerakan di tengah masyarakat, namun harus mematuhi aturan hukum yang ada. Polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kekerasan dalam gerakan sosial.

Bahkan, Himawan menyatakan polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap anggota FPI lain yang diidentifikasi merusak dan memukul aktivis Lembaga Bantuan Hukum Makassar. "Kami masih akan memanggil saksi maupun pelaku perusakan dan penganiayaan. Kalau perlu kita akan melakukan penangkapan," tegas Himawan.

Informasi  yang diperoleh, ada tiga anggota FPI yang teridentifikasi melakukan perusakan maupun penganiayaan terhadap anggota LBH. Namun nama-nama ketiga anggota FPI tersebut belum dibeberkan pihak kepolisian. Soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak FPI, polisi masih akan mempelajarinya.

MAKASSAR - Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Sulsel Ustadz Abdurrahman yang ditetapkan  sebagai tersangka kasus provokasi oleh Polrestabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News