Panglima FPR Berharap MK Hapus Presidential Treshold
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo mengharapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatannya untuk menggagalkan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold (PT).
Hal ini diucapkannya usai mengikuti sidang perdana gugatan permohonan uji materiel Pasal 222 UU Nomor 7/2017 itu.
"Hari ini sidang pertama. Posita permohonan tidak diutak-atik oleh majelis hakim MK, termasuk legal standing saya sebagai calon presiden yang akan diusung oleh salah satu partai politik, yang dirugikan oleh penerapan PT 20 persen," kata Nugroho dalam keterangan yang diterima.
Meski demikian, dia meminta masyarakat yang menolak PT untuk mendoakannya. Menurutnya, doa masyarakat bisa membantu majelis hakim mengabulkan kebijakan yang tidak adil itu.
"Suasana kebatinan saya meyakini, majelis hakim akan mengabulkan permohonan saya agar PT pemilihan presiden tahun 2019 ditetapkan nol persen," jelas dia.
Dalam sidang perdana ini, Nugroho didampingi oleh penasihat hukumnya Heriyono dan Bendahara FPR Arvindo. Dia memastikan akan terus mengawal kebijakan tersebut sampai aturan ambang batas pencalonan presiden menjadi nol persen.
"Bersama mereka, saya sedang menempuh jalan untuk menjaga masa depan demokrasi yang sedang dibajak oleh kekuatan oligarki," tandas dia. (tan/jpnn)
Panglima Front Pembela Rakyat (FPR) Nugroho Prasetyo mengharapkan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatannya untuk menghapus PT
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK