Panglima KPAD Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Panglima KPAD Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian
Yahdi Ilar Rusydi. Foto: Antara

jpnn.com, ACEH - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus penyebaran ujaran kebencian video rasial, dengan terdakwa Yahdi Ilar Rusydi yang juga mengaku sebagai panglima kelompok pembebasan kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD).

Persidangan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Rahmahwati, terdakwa Yahdi hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Herni Hidayatin. Sedangkan JPU yakni Ibsaini dan Erlina Rossa.

Selain mendakwa terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian melalui video rasis di media sosial, terdakwa Yahdi juga didakwa kepemilikan senjata api.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebar video di media sosial berisi seruan bagi warga bukan suku Aceh segera keluar dari Aceh pada September 2019.

"Video rasis tersebut direkam terdakwa menggunakan telepon genggam, kemudian disebarkan melalui Facebook. Dalam video tersebut, terdakwa juga memperlihatkan senjata api," kata JPU.

JPU menyebutkan perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa mengakui memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Perbuatan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1952," kata JPU. (antara/jpnn)

Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan kasus penyebaran ujaran kebencian video rasial, dengan terdakwa Yahdi Ilar Rusydi-panglima kelompok pembebasan kemerdekaan Aceh Darussalam (KPAD).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News