Panglima Laskar FPI juga Disuruh Memilih, Menyerahkan Diri atau Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 hingga 20 hari ke depan.
Habib Rizieq ditahan dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Pada kasus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.
Lantas, bagaimana dengan lima tersangka lainnya?
Polda Metro Jaya mengultimatum kepada lima orang tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan ditangkap.
"Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari.
Lima tersangka tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI selaku penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Habib Rizieq ditahan Polda Metro Jaya, Panglima Laskar FPI Maman Suryadi dan empat tersangka lainnya disuruh memilih, menyerahkan diri atau dtangkap.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya