Panglima Terbitkan Surat, Posisi Danpaspampres Berganti, Jokowi Dikawal Sosok Ini

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 yang ditandatangani dirinya dan Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah tertanggal 27 Juni 2022.
Adapun, surat itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.
Jenderal Andika menerbitkan surat dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.
Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
Sementara itu, Mayjen Tri Budi bakal dilantik sebagai Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen Teguh Pujo Rumekso yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sesmenko Polhukam.
Melalui surat keputusan itu, Brigjen Oni Junianto yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI menjabat Wadan Paspampres.
Berikutnya, Kabais TNI bakal dijabat Letjen Rudianto dari sebelumnya dipercayakan kepada Letjen Joni Supriyanto.
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo