Panglima Terbitkan Surat, Posisi Danpaspampres Berganti, Jokowi Dikawal Sosok Ini
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/558/VI/2022 yang ditandatangani dirinya dan Kepala SETUM TNI Brigjen Edy Rochmatullah tertanggal 27 Juni 2022.
Adapun, surat itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan perwira TNI.
Jenderal Andika menerbitkan surat dengan mengacu Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tertanggal 28 Desember.
Selain itu, surat mengacu pula Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018.
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
Sementara itu, Mayjen Tri Budi bakal dilantik sebagai Pangdam VI/Mulawarman menggantikan Mayjen Teguh Pujo Rumekso yang dipercaya mengemban amanah sebagai Sesmenko Polhukam.
Melalui surat keputusan itu, Brigjen Oni Junianto yang sebelumnya menjabat Dandenma Mabes TNI menjabat Wadan Paspampres.
Berikutnya, Kabais TNI bakal dijabat Letjen Rudianto dari sebelumnya dipercayakan kepada Letjen Joni Supriyanto.
Danpaspampres yang sebelumnya dijabat Mayjen Tri Budi Utomo kini dijabat oleh Mayjen Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan