Panglima TNI dan Kapolri Minta Pelacakan Kontak Erat Covid-19 Ditingkatkan

jpnn.com, KLATEN - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya meningkatkan pelacakan dan pengetesan Covid-19 agar penularan virus itu di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bisa diputus.
Arahan itu disampaikan Panglima TNI dan Kapolri bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberi pengarahan terkait Silacak dan Inarisk, di Kantor Bupati Klaten, Sabtu (21/8). Ketiak itu
Kapolri Listyo Sigit menyampaikan Pemerintah terus melakukan evaluasi terkait dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Dia menyebut dengan adanya asesmen rutin terhadap kebijakan tersebut, saat ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat.
"Tentunya ini untuk menilai dan memberikan asesmen terhadap wilayah-wilayah mana yang harus dipertahankan levelnya dan mana yang harus diturunkan," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Pada satu sisi, kata Kapolri, kelonggaran diberikan pada kegiatan masyarakat di sektor industri yang berorientasi ekspor, pasar, restoran, dan mal.
Di balik pelonggaran pembatasan yang diberikan pemerintah, ujar Kapolri, perlu adanya penekanan terhadap aturan protokol kesehatan (prokes).
Dia pun mewanti-wanti bila aturan prokes tersebut tidak dilaksanakan, maka laju penularan virus Corona berpotensi kembali meningkat.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pelacakan kontak erat dan pengetesan Covid-19 dilakukan secara masif di Klaten.
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers