Panglima TNI Harus Beri Kewenangan pada Polisi

Panglima TNI Harus Beri Kewenangan pada Polisi
Panglima TNI Harus Beri Kewenangan pada Polisi
Dia berharap setelah adanya surat yang dikirim kepada Panglima TNI Agus Suhartono dan ditembuskan kepada Presiden dan Menteri Pertahanan, kepolisian bisa diberi kewenangan hukum untuk menindak pelaku terkait pasal 351 dan 170 KUHP.

“Penting bagi Panglima TNI memberikan polisi kewenangan untuk memproses pelaku agar dijerat dengan pasal KUHP,” tegas Haris Azhar.

Agar korban mendapat keadilan tanpa ada diskriminasi hukum, serta dengan proses hukum yang transparan, Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU juga didesak menempuh proses hukum internal TNI dengan cara yang transparan, termasuk transparansi dokumen hukum bagi korban dan tidak meniadakan kewajiban Polri melakukan proses hukum.

Panglima TNI juga diminta tidak melakukan pemutasian anggota-anggota TNI AU yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan terhadap wartawan di Riau.

JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar menyebutkan pihak POM TNI Angkatan Udara (AU) tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News