Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Sebelum Evaluasi Qanun
Senin, 08 April 2013 – 13:55 WIB

Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi qanun selesai dilakukan. Pemerintah daerah telah diberi kesempatan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi qanun terkait bendera Aceh selama 15 hari. Panglima meminta warga Aceh mematuhi waktu yang diberikan saat ini. "Mendagri sudah nmenyatakan sedang dalam evaluasi. Tentu untuk sementara jangan dikibarkan. Itu yang kita pegang. Nanti kita lihat keputusannya seperti apa. Kalau sepakat tidak boleh dilanjutkan, ya kita turunkan," tegas Panglima.
"Sementara qanun itu sedang dievaluasi dan diperintahkan selama 15 hari untuk beri jawaban dari Pemda. Selama ini belum disahkan kita akan berupayakan untuk tidak dikibarkan dulu. Jangan dikibarkan dulu," ujar Agus usai menghadiri acara Apindo di Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Agus sejauh ini belum ada sweeping terkait pengibaran bendera itu. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski demikian, Panglima menyatakan TNI siap mengamankan situasi di Aceh selama dan sesudah evaluasi qanun dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?