Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Sebelum Evaluasi Qanun
Senin, 08 April 2013 – 13:55 WIB

Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi qanun selesai dilakukan. Pemerintah daerah telah diberi kesempatan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi qanun terkait bendera Aceh selama 15 hari. Panglima meminta warga Aceh mematuhi waktu yang diberikan saat ini. "Mendagri sudah nmenyatakan sedang dalam evaluasi. Tentu untuk sementara jangan dikibarkan. Itu yang kita pegang. Nanti kita lihat keputusannya seperti apa. Kalau sepakat tidak boleh dilanjutkan, ya kita turunkan," tegas Panglima.
"Sementara qanun itu sedang dievaluasi dan diperintahkan selama 15 hari untuk beri jawaban dari Pemda. Selama ini belum disahkan kita akan berupayakan untuk tidak dikibarkan dulu. Jangan dikibarkan dulu," ujar Agus usai menghadiri acara Apindo di Jakarta Selatan, Senin (8/4).
Menurut Agus sejauh ini belum ada sweeping terkait pengibaran bendera itu. Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Meski demikian, Panglima menyatakan TNI siap mengamankan situasi di Aceh selama dan sesudah evaluasi qanun dilakukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara
- Tom Lembong Kecewa atas Dakwaan, Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara