Panglima TNI: Jangan Kibarkan Bendera Aceh
Sebelum Evaluasi Qanun
Senin, 08 April 2013 – 13:55 WIB
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi telah meminta pada Pemda dan DPR Aceh untuk mengevaluasi qanun terkait bendera bulan bintang dan wali Aceh. Terutama bendera yang mengundang kontroversi karena mirip dengan bendera GAM. Mendagri memberi waktu 15 hari untuk Pemda mengevaluasi qanun tersebut. (flo/jpnn)
JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengimbau kepada warga Aceh agar tidak mengibarkan bendera Aceh yang serupa lambang GAM sebelum evaluasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya