Panglima TNI Jenderal Andika Sebut Penembak Istri Prajurit di Semarang, Jangan Kaget
Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP. Sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI berinisial RW di Kota Semarang.
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembakan istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Jumat.
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
RW ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7). (antara/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kasus penembakan istri prajurit di Semarang sangat tidak manusiawi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Siswi SMP di Riau Tewas Tertembak, Simak Pengakuan Pelaku
- Jenderal Maruli Bakal Bentuk Batalion Baru Untuk Swasembada Pangan di Kalimantan
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara