Panglima TNI Jenderal Andika Sebut Penembak Istri Prajurit di Semarang, Jangan Kaget

Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.
"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP. Sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI berinisial RW di Kota Semarang.
"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembakan istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Jumat.
Polisi mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.
RW ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7). (antara/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kasus penembakan istri prajurit di Semarang sangat tidak manusiawi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Libur Lebaran 2025, Kota Lama Semarang Jadi Destinasi Wisata Favorit, Borobudur Tak Seperti Dahulu
- Mudik Aman & Nyaman, 2.036 Pemudik Tiba di Jateng dengan Valet Ride
- Ahmad Luthfi Akan Salat Idulfitri Bersama 30 Ribu Jemaah di Simpang Lima, Polisi Berlaras Panjang Siaga
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- Balai Kota Semarang Gelar Salat Idulfitri, Terbuka untuk Umum