Panglima TNI Jenderal Andika Sebut Penembak Istri Prajurit di Semarang, Jangan Kaget

Panglima TNI Jenderal Andika Sebut Penembak Istri Prajurit di Semarang, Jangan Kaget
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat menunjukkan barang bukti sepeda motor. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com

Andika juga akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan.

"Pasal yang kami kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP. Sehingga kami pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI berinisial RW di Kota Semarang.

"Tim gabungan Polda Jawa Tengah menangkap salah satu penembakan istri anggota TNI," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Semarang, Jumat.

Polisi mengamankan satu pucuk senjata api yang diduga digunakan untuk menembak korban.

RW ditembak oleh orang tak dikenal di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7). (antara/jpnn)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan kasus penembakan istri prajurit di Semarang sangat tidak manusiawi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News