Panglima TNI: Kepala Basarnas dan Letkol Afri Sudah Ditahan
jpnn.com, SITUBONDO - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditahan.
Laksamana Yudo mengatakan tidak akan melindungi prajurit yang salah.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI seusai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa.
KPK telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
Yudo Margono mengatakan dirinya selalu tunduk pada undang-undang.
"Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujarnya.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.
Seperti yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi Kepala Basarnas yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi