Panglima TNI Lakukan Mutasi ke Ratusan Jenderal dan Pamen, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan mutasi dan promosi terhadap ratusan jabatan yang diisi jenderal dan perwira menengah (pamen).
Sebanyak 20 orang perwira menengah (pamen) TNI mendapat promosi jabatan sebagai perwira tinggi (pati) untuk mengisi jabatan 25 pati yang akan memasuki usia pensiun.
Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/953/VIII/2023 pada 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, telah ditetapkan mutasi serta promosi jabatan 75 Pati TNI yang terdiri atas 27 Pati TNI AD, 33 Pati TNI AL, dan 15 Pati TNI AU.
“Dalam memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta pengoptimalan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin komplek dan dinamis, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan TNI,” tulis Surat Keputusan Panglima TNI tersebut diterima di Jakarta, Minggu (27/8).
Brigjen TNI Heri Pribadi dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Ses Ditjen Pothan Kemhan;
Kolonel Inf Ayi Lesmana dari Pamen Denma Mabesad menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan;
Mayjen TNI Yustinus Agus Peristiwanto dari Aslog Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun);
Mayjen TNI Arif Bukhori dari Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun);
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melakukan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan angkatan bersenjata.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti