Panglima TNI Mengubah Nama Korps Paskhas Menjadi Kopasgat
jpnn.com, JAKARTA - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah nama Korps Pasukan Khusus (Paskhas) menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat).
Perubahan nama pasukan elite TNI Angkatan Udara tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 yang juga mengatur mutasi dan rotasi jabatan 328 perwira tinggi TNI dari tiga matra.
“Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait fungsi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (26/1).
Dia menyampaikan bahwa ada juga penambahan jabatan bintang satu, yaitu Irkopasgat.
Indan dalam siaran tertulis Dinas Penerangan TNI AU menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur Korps Paskhas telah dibahas sejak 2018-2019.
“Pada 9 Februari 2019 dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara,” sebutnya.
Rapat itu membahas organisasi Komando Operasi TNI AU (Koopsau) III dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).
Dalam rapat itu, para pihak menyepakati pembentukan Koopsau III, dan menunda keputusan untuk Koopsudnas.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengubah nama Korps Paskhas menjadi Kopasgat TNI AU.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Mediol Gemilang, Petrokimia Gresik Pupus Harapan TNI AU ke Final Livoli Divisi Utama
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral