Panglima TNI: Mungkin Besok Saya Diganti
jpnn.com - jpnn.com -Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo berkeluh kesah dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
Dia kesal kewenangannya dipangkas melalui peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015. "Begitu muncul peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Sekarang tidak ada, Pak," ucapnya.
Dengan adanya peraturan itu, dirinya tidak bisa menjalankan kewajibannya membuat dokumen rencana anggaran dalam jangka panjang, menengah, hingga pendek baik di Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara.
Maka sebagai Panglima TNI, dia sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan, sasaran penggunaan anggaran TNI termasuk angkatan. Tanggung jawab itu dilimpahkan langsung ke Kementerian Pertahanan.
"Tidak melalui Panglima TNI dan ini merupakan pelanggaran hierarki karena kami tidak melalui angkatan dan kami hanya menjelaskan belanja barang markas besar TNI dengan jajaran opersional saja," sesalnya.
TNI memang di bawah koordinasi Departemen Pertahanan, namun menurutnya, bukan bagian dari unit operasional semata. TNI, lanjut dia, terdiri dari AL, AU, dan AD di bawah pimpinan Panglima TNI.
Keluhan itu menurut Gatot harusnya dibuka pada 2015-2016 lalu. Namun, dia baru mau menyampaikannya saat ini mengingat masa kepemimpinannya akan berakhir.
"Saya buka ini untuk mempersiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti," ucapnya.
Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo berkeluh kesah dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu dan Komisi I DPR
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot