Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma Kepada Kasal dan Kasau

Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma Kepada Kasal dan Kasau
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memimpin upacara penyematan Tanda Kehormatan Bintang Dharma kepada Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020).

Selain kepada Kasal dan Kasau, Panglima TNI juga menyematkan Bintang Dharma kepada Letjen TNI Tri Soewandono (Sesmenkopolhukam), Laksdya TNI Achmad Djamaludin (Sesjen Wantannas RI), Laksdya TNI Mintoro Yulianto (Wakasal) dan Marsdya TNI Dedy Permadi (Dansesko TNI).

Penyematan Tanda Kehormatan Bintang Dharma tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33/TK/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Dharma.

Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma Kepada Kasal dan Kasau

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Dharma kepada Kasau Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020). Foto: Puspen TNI

Tanda kehormatan Bintang Dharma diberikan sebagai penghargaan kepada anggota TNI atau WNI bukan anggota TNI yang menyumbangkan jasa bakti dengan melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer sehingga memberikan keuntungan luar biasa untuk kemajuan TNI.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Moch. Fachruddin, Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI M. Herindra, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi, dan para Aspers Angkatan.(fri/jpnn)

Penyematan Tanda Kehormatan Bintang Dharma tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33/TK/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News