Panglima TNI Singgung Soal Kogabwilhan, TB Hasanuddin Beri Penjelasan

Panglima TNI Singgung Soal Kogabwilhan, TB Hasanuddin Beri Penjelasan
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soal Kogabwilhan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebutkan pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan), hanya untuk menampung perwira tinggi (pati) TNI agar memiliki jabatan strategis.

TB Hasanuddin mengatakan pembentukan Kogabwilhan itu sesuai peraturan dan undang-undang.

Dia menjelaskan Kogabwilhan dibentuk pada 25 September 2019, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. 

"Pembentukan Kogabwilhan ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan dan Peningkatan Status 23 Komando Resor Militer," kata TB Hasanuddin, Senin (3/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskam Kogabwilhan merupakan Kotama Ops TNI berkedudukan langsung di bawah panglima TNI dan bertugas sesuai dengan Peraturan Panglima (Perpang) TNI No. 30 tahun 2020.

"Pada intinya Kogabwilhan adalah amanah UU, target MEF, dan diatur lengkap," lanjut dia.

TB Hasanuddin juga menyampaikan Kogabwilhan diresmikan pada era Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto pada September 2019, dan pada saat itu Menteri Pertahanannya ialah Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto. 

Pada saat itu, kata dia, Komisi I DPR juga telah menyetujui pembentukan Kogabwilhan atas usulan pihak pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal pembentukan Kogabwilhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News