Panglima TNI Tiba-tiba Digugat karena Ini

jpnn.com - SURABAYA-- Pengosongan enam rumah anak mantan tentara/ veteran di Jalan Tanjung Raja Surabaya, oleh TNI Angkatan Laut kini berbuntut panjang. Senin siang korban pengosongan, bersama kuasa hukumnya mendatangi Konjen Belanda di jalan Imam Bonjol Surabaya.
Mereka datang untuk mencari bukti bahwa enam rumah tersebut bukan milik TNI AL atau Pelindo III, melainkan peninggalan Belanda. Akibat pengosongan tersebut, korban menempuh jalur hukum dengan menggugat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini kasus itu masih dalam proses sidang.
“TNI seharusnya tidak memiliki kewenangan melakukan pengosongan, menginggat rumah tersebut pemberian PT Udatin atas ganti rugi pelebaran usahanya,” ujar kuasa hukum korban, Sunarno Edi Wibowo. Saat ini belum diketahui hasil pertemuan para anak veteran itu dengan Konjen Belanda. (mud/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Truk Bermuatan 8 Ton Telur Terbalik di Jalintim Pangkalan Kerinci, Ini Dugaan Penyebabnya
- Banjir di Banyuasin, AKBP Ruri dan Bupati Askolani Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak
- Truk Pengangkut Telur & Sembako Terbalik di Jalintim, Kapolres Pelalawan Langsung Atur Lalu Lintas
- Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Bakal Melanda Sumsel Selama 5 Hari
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat