Panglima TNI Turun Tangan, Eks Danjen Kopassus Bakal Bebas dari Tahanan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini menjadi tahanan kepolisian bakal segera menghirup udara segar. Tersangka kasus penyelundupan senjata yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan itu bakal menerima penangguhan penahanan setelah ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Advokat Tonin Tachta yang menjadi kuasa hukum Soenarko mengatakan, kliennya sudah berkemas-kemas sembari menunggu penyidik kepolisian. “Pak Soenarko sih sudah berkemas,” kata Tonin saat dihubungi, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Kesedihan Menhan soal Jerat Makar untuk Soenarko dan Kivlan
Namun, Tonin mengaku belum tahu pasti skenario pelepasan kliennya. Apakah Soenarko bisa pulang dari Rutan Pomdam Jaya, atau harus dibawa ke Mabes Polri terlebih dahulu.
“Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes,” ujarnya.
Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengajukan permintaan penangguhan penahanan atas Soenarko. Mantan Kepala Stas TNI AU itu juga menjadi penjamin bagi Soenarko.
“Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019, pukul 20:30,” ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6).
Sisriadi menuturkan, ada beberapa alasan Panglima TNI mengajukan permohonan itu. Antara lain aspek hukum dan jasa Soenarko selama mengabdi bersama TNI.
Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini menjadi tahanan kepolisian bakal segera menghirup udara segar lantaran ada penangguhan penahanan.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Panglima TNI Menunjuk Letjen Nugroho Sulistyo Budi menjadi Kepala BSSN
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos