Panik Dikejar Warga, 2 Pencuri HP Terjatuh dari Motor, Begini Endingnya
Jumat, 13 Agustus 2021 – 17:27 WIB

Fauzi, pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. Polsek Kenjeran untuk JPNN
Fauzi dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP terkait Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang maling di kawasan Jalan Bulak Banteng, Surabaya, Jawa Timur, terpergok saat beraksi di rumah warga bernama Nur, 24, Senin (9/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit