Panik Lihat Polisi yang Sedang Patroli, Niko Tiba-Tiba Buang Sesuatu, Isinya Ternyata
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pemuda di Sukaramai Palembang, ditangkap karena kedapatan membuang plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Tersangka bernama Niko Angga (29), warga Jalan Letjend Harun Sohar, Lorong Wana, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya mengatakan tersangka diamankan petugas patroli di kawasan Jalan Talang Ratu KM 5 Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang, Sabtu (23/4) malam.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram, telah diamankan di Mapolsek Sukarami,” ujar Kapolsek Sukarami.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegasnya.
Baca Juga: Seusai Begal Payudara Gadis 19 Tahun, Bapak 3 Anak Ini Ketiban Apes, Rasain
Sementara, tersangka Niko mengakui jika barang haram tersebut miliknya. “Iya pak, sabu-sabu itu punya saya,” katanya singkat. (*/palpos)
Seorang pemuda di Sukaramai Palembang, ditangkap karena kedapatan membuang plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Konon Inilah Penyebab Pengangguran di Palembang
- Tekan Stunting, Pemkot Palembang Luncurkan Dapur Sehat
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Soroti Buruknya Sistem Pendidikan di Sumsel
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Eddy Santana Putra Sampaikan Visi - Misi pada Debat Pertama Pilgub Sumsel