Panitera MA Diperiksa KPK Terkait Dugaan Permainan Salinan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki P dan Panitera MA Suroso Ono akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/2).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap permintaan penundaan salinan kasasi perkara korupsi pengusaha Icshan Suaidi.
Dua pejabat panitera MA, itu akan diperiksa untuk tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
"Diperiksa untuk tersangka ATS," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/2).
Selain Andri, KPK juga menetapkan Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga menyuap Andri agar salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 ditunda.
Kasus suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan di kawasan Gading Serpong, Tanah Abang, Jakpus, Jumat (12/2) lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen