Panitera MA Diperiksa KPK Terkait Dugaan Permainan Salinan Kasasi
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Rocki P dan Panitera MA Suroso Ono akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/2).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap permintaan penundaan salinan kasasi perkara korupsi pengusaha Icshan Suaidi.
Dua pejabat panitera MA, itu akan diperiksa untuk tersangka Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.
"Diperiksa untuk tersangka ATS," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/2).
Selain Andri, KPK juga menetapkan Ichsan dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
Ichsan diduga menyuap Andri agar salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008 ditunda.
Kasus suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan di kawasan Gading Serpong, Tanah Abang, Jakpus, Jumat (12/2) lalu. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selamat, Pemkab Sumedang Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Merdeka Belajar 2024
- Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, Waspadai Hujan dan Angin Kencang
- Dampak Gempa Guncang Pantura Jateng, Puluhan Bangunan Rusak, Belasan Warga Luka-Luka
- Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan
- Kubu SYL Yakin Majelis Hakim akan Jadikan Pledoi sebagai Bahan Pertimbangan Putusan
- Pendaftaran PPPK 2024 & CPNS Belum Jelas, Pemda Berani Melakukan Terobosan