Panitera MA yang Digarap KPK: Saking Bodohnya yang Ngasih Duit...

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Mahkamah Agung Soroso Ono menegaskan, tugas Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna cuma menerima perkara saja.
Menurut dia, Andri tak punya kewenangan sama sekali terkait pengiriman salinan putusan kasasi. "Dia orang non teknis, tugasnya hanya meneliti berkas perkara saja," kata Soroso usai diperiksa KPK, Rabu (24/2).
Ia menegaskan tidak ada kewenangan Andri menunda salinan putusan. Sebab, salinan putusan kasasi memang tak bisa ditunda-tunda.
Karenanya, Andri hanya berspekulasi dan mengklaim bisa menunda pengiriman salinan putusan. "Spekulasi saja, saking bodohnya orang yang ngasih duit. Spekulasi saja, jual omongan saja," ujarnya.
Lantas darimana Andri tahu putusan kasasi perkara korupsi Ichsan Suaidi sudah keluar? Soroso menegaskan putusan itu dalam 1 x 24 jam sudah dipublikasikan di website MA. "Lengkap di situ," tegasnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya
- Menhut: 7 Juta Hektar Lahan Bisa Dimanfaatkan untuk Perhutanan Sosial
- Sebuah Keresahan Tentang Hak Cipta Karya Seni di Tengah Gempuran Teknologi AI
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Terpeleset, 3 Mekanik Tewas Terjatuh ke Sumur Limbah di Sumedang