Panitera Penerima Suap Bantah Minta Uang ke Lippo
jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantah pernah meminta Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menuruti permintaan Nurhadi Abdurrahman selaku sekretaris Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini saya tidak pernah meminta," ujar Edy saat diperiksa sebagai terdakwa suap pengurusan perkara anak usaha Group Lippo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Edy meminta uang ke Lippo Group atas perintah Nurhadi. Uang itu untuk menggelar turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) untuk memperebutkan Piala Ketua MA pada Oktober 2015.
Namun Edy menegaskan bahwa tidak ada bantuan dari siapa pun dalam penyelenggaraan turnamen tenis itu. "Tidak ada, karena turnamen itu murni tidak ada bantuan dari mana-mana," kata Edy.
Sebelumnya, Nurhadi disebut pernah meminta uang Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara. Nurhadi menyampaikan permintaannya itu melalui Edy. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Edy yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 September silam.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menjelaskan, Lippo Group lewat PT Jakarta Baru Cosmopolitan menghadapi persoalan hukum terkait permohonan eksekusi tanah oleh ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
Tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten itu milik ahli waris bernama Tan Hok Tjioe. Namun, saat ini tanah itu dikuasai PT JBC dan dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.
Selanjutnya, MA mengeluarkan petunjuk bahwa permohonan eksekusi tanah diajukan melalui PN Jakpus. Sedangkan pelaksanaan eksekusi dilakukan PN Tangerang.
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantah pernah meminta Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menuruti
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025