Panitera Penerima Suap Bantah Minta Uang ke Lippo
Presiden Direktur Lippo Group yang juga Direktur PT JBC saat itu, Eddy Sindoro lantas menugaskan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti mengurus perkara tersebut. Hesti kemudian menemui Edy selaku panitera PN Jakpus dan meminta pembatalan permohonan eksekusi tanah yang telah dikuasai PT JBC tersebut.
Namun, Edy tidak menggubrisnya. Hesti lantas melapor ke Eddy Sindoro sekaligus meminta dibuatkan memo ke Nurhadi. Nama Nurhadi disandikan dengan istilah promotor.
Akhirnya, Edy pun menghubungi Hesti dan menyampaikan kesediaannya membantu mengurus perkara. Namun, Edy juga langsung menyebut uang.
”Edy menyampaikan dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Jaksa Tito saat membacakan surat dakwaan atas Edy.
Hanya saja, Eddy Sindoro menyampaikan ke Hesti bahwa Lippo bersedia membayar Rp 1 miliar saja. Informasi itu diteruskan Hesti ke Edy.
Menanggapi hal itu, Edy menegaskan bahwa sesuai arahan Nurhadi, uang akan digunakan untuk menggelar pertandingan tenis PTWP yang memperebutkan Piala Ketua MA pada Oktober 2015. Selanjutnya, Edy menurunkan permintaan menjadi Rp 2 miliar saja.
Namun, kata jaksa, Eddy Sindoro hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar untuk mengurus penolakan eksekusi lahan. Hesti kemudian menghubungi Eddy dan menyampaikan bahwa Edy menanyakan waktu pengiriman uang. Eddy pun mengatakan, uang akan diambil dari PT Paramount Enterprise.
Eddy lantas meminta Hesti menghubungi Ervan Adi Nugroho selaku presiden direktur Paramount Enterprise. "Selanjutnya Hesti menghubungi Doddy (Doddy Adyanto Supeno, asisten Eddy Sindoro) untuk mengambil uang tersebut pada Ervan Adi," ujar Tito.
JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution membantah pernah meminta Rp 3 miliar kepada Lippo Group untuk menuruti
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024