Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:46 WIB
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Jenderal MK, Janedri F Gaffar, menyatakan, Makhfud diberhentikan dengan hormat terhitung sejak Senin (20/12). "Dan itu bukan atas permintaanya sendiri,” kata Janedri di ruang kerjanya, Selasa (21/12).
Lebih lanjut Janedri menegaskan, MK memberikan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Dari pemeriksaan itu, ada kesesuaian antara pengakuan Makhfud dengan temuan tim Investigasi pimpinan Refly Harun. MK dan itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dari temuan Tim investigasi, Makhfud disebut menerima uang suap sebesar Rp 58 juta dari Dirwan Mahmud saat uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004. Dirwan Mahmud yang pernah menjadi calon Bupati Bengkulu Selatan, terganjal aturan administratif di UU Pemda.
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana