Panitera Pengganti MK Dipecat dari PNS
Selasa, 21 Desember 2010 – 16:46 WIB
“Hasil pemeriksan yang dilakukan terhadap Makhfud, apa yang dilakukanya sudah masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat,” ujar Janedri.
Baca Juga:
Ditambahkan pula, Makhfud tidak mendapatkan tunjangan pensiun dikarenakan masa kerjanya sebagai PNS belum mencapai 25 tahun. “Sesuai dengan ketentuan, masa kerjanya belum cukup sehingga tidak mendapat uang pensiun, tetapi hanya mendapat tunjangan hari tua,” ucap Janedri.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Dugaan kasus suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memakan korban. Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi (MK) Makhfud, dicopot dari jabatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!