Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui
JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Rohadi terbukti bersalah menerima suap Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman untuk penunjukan majelis hakim perkara pencabulan yang menjerat pedangdut itu.
Selain itu, Rohadi terbukti menerima suap Rp 250 juta dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul untuk meringankan hukuman duda Dewi Perssik tersebut.
Rohadi dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan Rohadi terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwana satu primer dan dakwaan kedua subsider," kata JPU KPK Kresno Anto Widodo membacakan tuntutan Rohadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/11).
Jaksa menyatakan, Rohadi menyalahgunakan jabatannya sebagai panitera. Rohadi menjadi fasilitator pengurusan perkara karena dekat dengan hakim.
"Perbuatan Rohadi telah menurunkan wibawa peradilan," katanya.
Menurut jaksa, benar bahwa Rohadi meminta Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim.
JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya