Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui
Kamis, 17 November 2016 – 18:43 WIB
"Unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, kata jaksa, Rohadi juga mengakui permintaan uang atas jasanya mengurus perkara Saipul Jamil.
Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan melaluli Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.
Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak menjunjung pemerintah, telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan lembaga peradilan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya