Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui
Kamis, 17 November 2016 – 18:43 WIB

Rohadi. Foto: dok jpnn
"Unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, kata jaksa, Rohadi juga mengakui permintaan uang atas jasanya mengurus perkara Saipul Jamil.
Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan melaluli Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.
Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak menjunjung pemerintah, telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan lembaga peradilan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang