Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui

Panitera Perkara Saipul Jamil Dituntut 10 Tahun Bui
Rohadi. Foto: dok jpnn

"Unsur menerima hadiah atau janji telah dapat dibuktikan," katanya. 

Selain itu, kata jaksa, Rohadi juga mengakui permintaan uang atas jasanya mengurus perkara Saipul Jamil. 

Menurut jaksa, uang tersebut diserahkan melaluli Bertha di depan Kampus Universitas 17 Agustus 1945, Sunter, Jakarta Utara.

Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi tidak menjunjung pemerintah, telah merendahkan martabat panitera dan merusak citra profesi hakim, serta merusak kepercayaan lembaga peradilan. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dituntut 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News