Panitera Perkara Vonis Bang Ipul Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, namun juga Panitera PN Jakut Dolly Siregar.
Mereka akan diperiksa untuk kasus suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur atas terdakwa pendangdut Saipul Jamil. Lilik akan diperiksa untuk tersangka penyuap, Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.
Sedangkan Dolly akan diperiksa untuk tersangka penerima suap Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi.
"Keduanya diperiksa untuk kasus menerima hadiah atau janji terkait perkara di PN Jakut," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (5/8).
Lilik mengklaim tidak tahu menahu ihwal suap permainan vonis Saipul. Sebab, saat perkara ini diputus 14 Juni 2016, ia sudah menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Samsul, pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia dan Rohadi sebagai tersangka suap menyuap.
Rohadi disangka menerima Rp 250 juta. Uang diduga diberikan agar vonis Saipul lebih ringan. Walhasil, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.
Saipul Jamil sudah pernah diperiksa KPK secara marathon. Namun, status duda Dewi Perssik itu masih saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya memanggil mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lilik Mulyadi, namun juga Panitera PN Jakut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung