Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.
Dia terbukti menerima suap SGD 3000 dari advokat Raoul Adityakusumah dan anak buahnya, Ahmad Yani.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, Santoso terbukti menerima suap untuk pengurusan perkara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang diwakili Raoul sebagai kuasa hukum melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan amar putusan Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Namun demikian, majelis tidak sepakat dengan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bahwa Santoso menerima suap bersama-sama dengan Hakim PN Jakpus Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
Awalnya, jaksa menuntut Santoso diduga menerima SGD 3000, Casmaya dan Partahi SGD 25000.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU soal pemberian uang kepada hakim melalui Santoso," ujar hakim.
Majelis menyatakan, berdasarkan bukti keterangan Santoso, Raoul tidak pernah memberikan uang untuk Casmaya dan Partahi.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.
- Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
- Jadi Buron KPK, Eks Petinggi Lippo Menyerah di Singapura
- Lindungi Eks Petinggi Lippo, Pengacara Lucas Dijerat KPK
- KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group Tersangka Suap
- Vonis Bersihkan Hakim dari Suap, KPK Ajukan Banding
- Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera