Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara
Rabu, 01 Februari 2017 – 18:58 WIB
Tidak ada bukti kerja sama Santoso, Partahi dan Casmaya untuk memengaruhi putusan.
"Raoul tidak pernah menjanjikan uang kepada hakim," katanya.
Dia mengatakan, uang yang diterima Santoso dari Raoul lewat Ahmad Yani akan dibawa pulang oleh sang panitera.
"Penerimaan uang tanpa sepengetahuan hakim Casmaya dan Partahi," ujar hakim.
Karenanya, Santoso dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Adapun hal memberatkan, Santoso tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korusi.
Terdakwa selaku PNS seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Jadi Tahanan KPK, Eddy Sindoro Berjanji Kooperatif
- Jadi Buron KPK, Eks Petinggi Lippo Menyerah di Singapura
- Lindungi Eks Petinggi Lippo, Pengacara Lucas Dijerat KPK
- KPK Panggil Eks Komisaris Lippo Group Tersangka Suap
- Vonis Bersihkan Hakim dari Suap, KPK Ajukan Banding
- Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera