Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara

Panitera PN Jakpus Dihukum 5 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

Tidak ada bukti kerja sama Santoso, Partahi dan Casmaya untuk memengaruhi putusan. 

"Raoul tidak pernah menjanjikan uang kepada hakim," katanya.

Dia mengatakan, uang yang diterima Santoso dari Raoul lewat Ahmad Yani akan dibawa pulang oleh sang panitera.

"Penerimaan uang tanpa sepengetahuan hakim Casmaya dan Partahi," ujar hakim.

Karenanya, Santoso dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor.

Adapun hal memberatkan, Santoso tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korusi.

Terdakwa selaku PNS seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso divonis lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News