Panitera PN Jakpus Itu Tak Berkomentar saat Diantar ke Rutan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ke sel tahanan, Jumat (1/6) sore. Santoso keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.37 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Tersangka penerima suap dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW) melalui staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani (AY), itu tidak banyak omong.
Santoso yang disuap SGD 28 ribu itu melenggang masuk ke mobil tahanan. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Santoso ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Setelah Santoso, giliran Ahmad Yani menampakan batang hidungnya sejak ditangkap KPK kemarin. Yani keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 19.03 tidak banyak omong. Dia cuma bilang, "Maaf, maaf saya lagu tidak bisa komentar."
Yani dikurung di Rutan Polres Jakarta Timur. Kedua tersangka ini dikurung selama 20 hari pertama.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso ke sel tahanan, Jumat (1/6)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak