Panitera PN Jakpus Terima Rasuah, Gedung MA Digeledah

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas pasca-penangkapan atas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Sejak kemarin (20/4) hingga hari ini (21/4), komisi antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi untuk kepentingan penyidikan.
“Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi,” kata Agus Rahardjo di KPK, Kamis (21/4).
Sejumlah lokasi yang disasar penyidik KPK antara lain kantor PN Jakpus dan Mahkamah Agung. Sedangkan dari pihak swasta, lokasi yang disasar adalah kantor PT Paramount Enterprise International dan sebuah rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti. Selain dokumen terkait, ada pula sejumlah uang.
“Tim menyita dokumen dan sejumlah uang. Jumlah uangnya belum dihitung oleh tim dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak,” kata Agus.
Seperti diketahui, Edy dan Doddy ditangkap di basement salah satu hotel di kawasan Kramat Raya, Jakpus, kemarin (20/4) seusai bertransaksi suap. Suap itu diduga untuk pengamanan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus. Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK