Panitera PN Jakpus Terima Rasuah, Gedung MA Digeledah
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas pasca-penangkapan atas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno. Sejak kemarin (20/4) hingga hari ini (21/4), komisi antirasuah itu menggeledah sejumlah lokasi untuk kepentingan penyidikan.
“Tim melakukan penggeledahan di empat lokasi,” kata Agus Rahardjo di KPK, Kamis (21/4).
Sejumlah lokasi yang disasar penyidik KPK antara lain kantor PN Jakpus dan Mahkamah Agung. Sedangkan dari pihak swasta, lokasi yang disasar adalah kantor PT Paramount Enterprise International dan sebuah rumah di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti. Selain dokumen terkait, ada pula sejumlah uang.
“Tim menyita dokumen dan sejumlah uang. Jumlah uangnya belum dihitung oleh tim dan akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak,” kata Agus.
Seperti diketahui, Edy dan Doddy ditangkap di basement salah satu hotel di kawasan Kramat Raya, Jakpus, kemarin (20/4) seusai bertransaksi suap. Suap itu diduga untuk pengamanan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus. Keduanya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada