Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group

Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution (berbaju tahanan warna oranye) saat digelandang penyidik KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan pada 22 April 2016. Foto: JawaPos.Com

Atas perbuatannya, Edy Nasution dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/boy/jpnn)

 

JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News