Panitera PN Jakut Jadi Tersangka TPPU

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan pengembangan penyidikan suap permainan vonis perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil, yang sudah menjerat Rohadi dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, Rohadi juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Rabu (31/8).
Rohadi dijerat pasal 3 atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Menurut Priharsa, Rohadi diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk menyamadkan asal-usul sumber dan peruntukan dari kepemilkan harta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka tindak pidana pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu