Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya

Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya
Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Foto: dok.JPNN

Perbuatan Syamsir tersebut diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan JPU pada KPK, Syamsir menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang suap sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News