Panitera PTUN Medan Didakwa Terima Suap dari Gatot dan Bini Mudanya
Kamis, 10 September 2015 – 18:23 WIB
Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti. Foto: dok.JPNN
Perbuatan Syamsir tersebut diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan JPU pada KPK, Syamsir menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dengan demikian, sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. (dil/jpnn)
JAKARTA - Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan didakwa menerima uang suap sebesar USD 2 ribu dari Gatot Pujo Nugroho
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah