Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
Oleh: Agus Widjajanto - Pemerhati sosial budaya, politik dan hukum, tinggal di Jakarta
![Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/08/17/praktisi-hukum-senior-agus-widjajanto-foto-dokumentasi-priba-uggf.jpg)
Dari alur sejarah inilah nanti nya dalam kurun waktu 400 tahun akan melahirkan Raja Raja Singosari yang dilanjutkan pada masa kejayaan Majapahit saat Raha Hayam Wuruk pada abad ke-13 Masehi.
Dan saat Kejayaan Majapahit lah Imperium nya telah bisa menyatukan Nusantara yang teritorial wilayahnya meliputi Brunai, Singapure saat ini, Semenanjung Malaya , Kamboja, Vietnam, Filipina, yang disatukan dalam negara federal sebagai wujud dari sumpah amukti palapa dari Maha Patih Gajah Mada.
Dari perjalanan sejarah di atas, menunjukkan bangsa ini bukanlah bangsa yang muda yang sebelum nya tidak punya sejarah kebesaran, yang lalu dijajah kolonialisme Barat, setelah berakhirnya perang dunia kedua, lahirlah melalui perjuangan bersenjata dalam mencapai Indonesia merdeka, yang lalu apapun yang menjadi produk demokrasi Barat kita adopsi mentah mentah saat merdeka.
Faktanya para pendiri bangsa justru membentuk sistem demokrasi perwakilan berdasarkan napas dan roh ke Indonesian.
Secara filosofi MPR dibentuk sebagai penjelmaan Seluruh rakyat, yang dimaksutkan untuk mengakomodir menghimpun segenap komponen bangsa dalam satu wadah atau lembaga yang tujuan nya menetapkan hal hal mendasar dalam penyelenggaraan negara.
Untuk itu mau tidak mau memang harus dilakukan amandemen terbatas , dan mengembalikan kembali kewenangan yang saat amandemen pertama hingga ke empat telah dicabut dikembalikan lagi, di samping pasal 1 ayat (2) , yang perlu dikembalikan lagi adalah pasal 2 ayat ( 1) yang berbunyi " MPR terdiri dari anggauta anggauta DPR ditambah utusan utusa. daerah, dan golongan golongan menurut aturan yang ditetapkan Dengan Undang-Undang " yang dimaksudkan agar seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil dalam lembaga MPR agar betul betul dianggap dan memenuhi sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
Demikian juga pasal 3 UUD 1945, harus dikembalikan lagi sebagai lembaga sesuai pemegang kedaulatan rakyat untuk menetapkan GBHN. Dan termasuk pasal 6 ayat (1) dari UUD 1945, sebelum dilakukan amandemen, berbunyi " Presiden adalah orang Indonesia asli " ini juga harus dipahami, betul jikalau dihubungkan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan" segala Warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan".
Ketentuan pasal tersebut mengandung prinsip Equality before the law and government, meskipun setiap warga negara punya hak yang sama dipilih dan memilih presiden.
Wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah direduksi atau dipangkas saat terjadi amendemen UUD 1945 hingga ke empat kali.
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Memaknai Peperangan di Padang Kurusetra Dalam Epos Mahabarata
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI