Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat

Oleh: Agus Widjajanto - Pemerhati sosial budaya, politik dan hukum, tinggal di Jakarta

Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
Pemerhati sosial budaya, politik dan hukum, tinggal di Jakarta Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

Namun, tidak semua warga negara memenuhi persyaratan untuk dipilih menduduki jabatan presiden, bila bukan orang Indonesia asli. Jadi, ada persyaratan khusus.

Hal tu merupakan bentuk karakteristik dari bangsa Indonesia yang sebelumnya mempunyai sejarah kelam dalam penjajahan kolonialisasi, dimana masyarakat telah di kasta menjadi tiga golongan, yakni golongan Eropa, golongan timur asing yakni keturunan China dan Arab serta golongan Pribumi yang disebut golongan inlanders.

Ini dikutip dari makalah Seminar Nasional denagn tema "Mengembalikan Marwah MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat yang disampaikan oleh Prof Dr I Gde Pantja Astawa Guru Besar Tata Negara UNPAD Bandung.

Ini yang perlu mendapat perhatian dari panitia ashoc Perumusan dari MPR tahun bakti 2025 hingga tahun 2029.

Di era Reformasi yang dahulu diharapkan merupakan momentum untuk perbaikan dari pemerintahan Orde Baru yang dianggap nepotisme justru setelah berjalan 25 tahun bukannya lebih baik dari pada saat Orde baru, tetapi yang terjadi korupsi secara masif dan degradasi moral bangsa makin rusak.

Hukum sudah dijadikan lahan bisnis oleh aparat penegak hukum, bukan keadilan lagi yang dicapai akan tetapi ketidakadilan yang didapat, yang sangat merugikan rakyat.

Demikian juga kuatnya kekuasaan partai politik, bukan lagi mewakili kepentingan rakyat akan tetapi untuk kelompoknya mencapai kekuasaan.

Dmikian juga sistem ekonomi dimana yang miskin akan tetap miskin dan yang kaya akan bertambah kaya. Hal ini telah keluar dari cita-cita para pendiri bangsa (founding fathers) itu yang harus diperangi, diberantas dengan keputusan tegas.

Wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah direduksi atau dipangkas saat terjadi amendemen UUD 1945 hingga ke empat kali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News