Panitia Adhoc MPR dan Aspirasi Suara Masyarakat
Oleh: Agus Widjajanto - Pemerhati sosial budaya, politik dan hukum, tinggal di Jakarta
Alangkah baiknya ada kemauan keputusan politik dari seluruh komponen bangsa untuk mengembalikan lagi kepada tiga partai atau dua partai politik sesuai cita-cita Bung Karno sejak awal dimana dua partai politik yang diilhami dari Amerika Serikat, yang berbasis agama dan yang berbasis nasionalis, yang akan melahirkan kelompok nasionalis yang religius dan kelompok Religius yang nasionalis.
Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang berani bertindak serta bekerja. Kita nantikan bersama kiprahmu wahai presidenku, presiden bagi seluruh rakyat Indonesia ,baik mayoritas maupun minoritas menyangkut suku, ras, agama dan politik hanya dengan belajar dari sejarah masa lalu, dan introspeksi diri terhadap kesalahan saat reformasi bisa membawa bangsa ini menuju kejayaan sesuai siklus 400 tahunan kejayaan sebuah bangsa dalam perhitungan Tjokro Manggilingan.
Bahwa bangsa yang besar tidak akan pernah melupakan sejarah dan pahlawannya pada masa lalu.
Pembentuk dan perumus Pancasila dan UUD 1945 yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa sejak sidang BPUPKI dan PPKI merupakan karya fenomenal yang flamboyan dan merekalah pahlawan-pahlawan Kusuma Bangsa, tanpa mengharapkan imbalan, pangkat dan materi, kecuali demi bangsa dan negara yakni Indonesia.(***)
Wewenang dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah direduksi atau dipangkas saat terjadi amendemen UUD 1945 hingga ke empat kali.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Waka MPR: Presiden Prabowo Sudah Pertimbangkan Secara Baik & Terukur untuk IKN
- Waka MPR: Pengelolaan Investasi yang Efisien Harus Sejahterahkan Masyarakat
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Saatnya Mengembalikan Muruah MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
- Memaknai Peperangan di Padang Kurusetra Dalam Epos Mahabarata
- Ketua KWI dan Ketua PGI Hadiri Perayaan Natal Bersama di Lingkungan Parlemen RI