Panitia Angket KPK Akan Bekerja Transparan
Terlebih lagi Agun mengatakan tidak ada lembaga yang mengawasi KPK secara tegas.
"Kita juga akan bedah melalui angket ini bagaimana posisi dan fungsi KPK dalam criminal justice system.Karena hukum pidana kita menganut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hukum formil yang mengatur proses," imbuh Agun
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ILEW Iwan Sumule menyampaikan, tindakan OTT yang kerap kali dipertontonkan KPK menurut penilaianya telah melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena pemberian suap yang kerap kali tertangkap OTT oleh KPK, tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, jika penerima suap melaporkan kepada KPK.
Tapi jika dalam 30 hari suap yang diterima tidak dilaporkan kepada KPK, baru kemudian penerima suap bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Pembicara lain dalam diskusi ini antara lain, mantan Ketua Panitia Pembuat UU Tindak Pidana Korupsi Romli Atmasasmita, praktisi hukum dan Advocad Maqdir Ismail.
Dalam diskusi ini semua bersepakat bahwa saat ini KPK perlu perbaikan, maka dari itu para pembicara berharap kepada masyarakat agar dapat memahami proses perbaikan ini, dan menghilangkan curiga dan prasangka buruk. (adv/jpnn)
Hak angket merupakan hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu, fungsi ini diatur dalam konstitusi.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Said Abdullah Beberkan Peran Badan Anggaran DPR ke Depan
- Buku Komisi III DPR RI: Pertanggungjawaban Publik dan Visi Komisi Hukum DPR ke Depan
- Anggota DPR Soroti Pembelian dan Penggunaan Kendaraan Taktis Maung oleh KPU
- Kagumi Konten Aspirasi Peserta Lokas, Anggota DPR Puteri Komarudin: Kreatif!