Panitia di TPS SBY Salah Urutan Penghitungan
jpnn.com - BOGOR - Proses penghitungan suara oleh panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, berlangsung tidak seperti biasanya. Pasalnya, penghitungan surat suara dimulai dari surat untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan dilanjutkan penghitungan suara DPD. Sedangkan surat suara DPR RI baru akan dihitung pada urutan akhir.
"Kalau berdasar pengarahan bimbingan teknis, penghitungan suara tergantung situasi (di TPS)," kata Ketua KPPS TPS 06, Aep Nurbaeni saat dicecar wartawan terkait dugaan kesalahan proses penghitungan suara di Cikeas Mansion, Rabu (9/4).
TPS 06 sendiri adalah tempat Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga berpartisipasi untuk menyoblos. Selain itu, menurut Aep, terdapat surat suara untuk DPR yang masuk ke kotak DPRD kabupaten/kota maupun DPD.
Aep juga mengaku proses penghitungan dari surat suara DPRD itu sebelumnya juga sudah disepakati bersama dengan saksi parpol yang mengawasi.
"Sudah koordinasi dengan saksi. Kita maunya dari bawah dulu," sambungnya.
Seperti diketahui proses urutan penghitungan surat suara ini diatur dalam Peraturan KPU No 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PKPU No 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Disebutkan dalam ketentuan itu bahwa penghitungan surat suara dilakukan secara berurutan atau berjenjang.
KPU sudah pernah mengingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengetahui betul urutan penghitungan itu. Sesuai urutan, penghitungan harus dimulai untuk surat suara pemilu
anggota DPR (warna kuning), lalu surat suara pemilu anggota DPD (merah), terakhir surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten atau Kota (hijau).(flo/jpnn)
BOGOR - Proses penghitungan suara oleh panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, berlangsung tidak seperti biasanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun