Panitia Hak Angket Sebut Ahok Melanggar UU dan Etika
jpnn.com - KEBON SIRIH - Pimpinan DPRD DKI Jakarta sudah menerima laporan dari panitia hak angket. Panitia hak angket menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah melakukan pelanggaran undang-undang dan etika.
Pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draft rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBD) DKI ke Kementerian Dalam Negeri. Dewan menyebut, RAPBD yang diserahkan bukan hasil pembahasan bersama DPRD. Selain itu, etika Ahok dianggap tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah.
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, Ahok melanggar undang-undang dan etika berdasarkan masukan dari pakar. "Menurut kajian sementara ada pelanggaran yang dilakukan gubernur," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (30/3).
Taufik menyatakan, hasil angket akan diumumkan pada sidang paripurna. Rencananya, paripurna akan dilaksanakan pekan ini. Pada saat itu akan diumumkan mengenai kelanjutan hak angket.
"Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak nanti diputuskan saat paripurna," ujar Taufik.
Dokumen laporan dari panitia hak angket diserahkan kepada pimpinan DPRD oleh Ketua panitia hak angket Mohamad Sangaji alias Ongen dalam rapat tertutup. Hanya empat pimpinan DPRD yang hadir. Sedangkan, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tidak hadir.
"Ketua lagi sakit. Katanya lagi enggak enak badan," tandas Taufik. (gil/jpnn)
KEBON SIRIH - Pimpinan DPRD DKI Jakarta sudah menerima laporan dari panitia hak angket. Panitia hak angket menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS