Panitia Munaslub Sudah Surati Tommy Soeharto
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris panitia pengarah/steering committee (SC) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan telah mengirimkan surat kepada 11 kandidat ketua umum Golkar, salah satunya Tommy Soeharto.
Secara lengkap, nama-nama yang disurati itu yakni Ade Komarudin, Airlangga Hartarto, Aziz Syamsuddin, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Idrus Marham, Indra Budi Utomo, Mahyudin, Priyo Budi Santoso, Setya Novanto, Syahrul Yasin Limpo serta Watty Amir. Mereka diundang untuk hadir ke DPP Partai Gokar hari ini, Senin (2/5).
“Panitia mengundang bakal calon untuk mengikuti penjelasan tentang keseluruhan rancangan materi munaslub dan proses pencalonan dan pemilihan calon ketum baru," kata Agun, saat dikonfirmasi pada Senin.
Materi yang akan disosialisasikan itu antara lain soal penjaringan bakal calon, sosialisasi dan kampanye, debat publik di stasiun TV, hingga pelaksanaan munaslub guna membahas dan memutuskan seluruh rancangan materi munaslub serta pemilihan ketua umum.
“Setelah ini akan dilanjutkan pengumuman secara terbuka kepada publik tentang pelaksanaan penjaringan bakal calon, pencalonan dan pemilihan Ketum," jelasnya.
Meski sudah menyurati 11 nama, Agun menyebutkan pendaftaran masih terbuka bagi semua kader hingga 4 Mei mendatang. Setelah itu panitia akan melakukan verifikasi persyaratan pada 5 Mei.(fat/jpnn)
JAKARTA – Sekretaris panitia pengarah/steering committee (SC) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2016, Agun Gunanjar Sudarsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan