Panitia Pembagian Sembako di Monas Salahkan Pemprov DKI
jpnn.com, JAKARTA - Henry Indraguna selaku kuasa hukum Forum Untukmu Indonesia melakukan pembelaan atas insiden kematian dua anak saat pembagian sembako di Monas beberapa waktu lalu.
Menurut dia, kliennya Dave Revano Santosa selaku ketua panitia telah mendapat izin dan Pemprov DKI telah mengetahui ada kegiatan bagi-bagi sembako tersebut.
Bahkan, Kepala UPT Monas Munjirin dan Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tinia Budiati telah mengetahui langsung acara yang digelar kliennya itu.
Menurut dia, seumpamanya Pemprov DKI menganggap acara itu melanggar aturan, maka tak semestinya izin dikeluarkan.
“Sebelum acara dimulai itu kurang lebih ada tiga kali pertemuan. Pertemuan terakhir itu semua kadis kumpul dan menanyakan prosesnya,” terang dia di Polda Metro Jaya, Kamis (24/5).
Dalam pertemuan itu, pihak panitia telah memastikan dan meyakinkan Pemprov DKI bahwa acara pembagian sembako akan berjalan lancar.
“Setelah lakukan itu diberikanlah izin, pemakaian Monas di sore hari. Kalau memang tidak disetujui ya jangan diberikan izinnya dong,” imbuhnya.
Diketahui, FUI menggelar acara bagi sembako di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4). Ketika itu ada dua bocah tak berdosa, Mahesha Junaedi dan Rizki meninggal dunia.
Panitia telah mendapat izin dan Pemprov DKI telah mengetahui ada kegiatan bagi-bagi sembako tersebut.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate
- KPK Panggil Made Elviani terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI Jakarta
- Pemprov DKI Siapkan 7 Kantong Parkir untuk Misa Agung Paus Fransiskus di GBK
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI, KPK Panggil CEO MMS Land Andre Chandra Biantoro