Panitia Pemilu Kecamatan Diusulkan Dihapus
Senin, 12 September 2011 – 07:18 WIB
JAKARTA - RUU Pemilu yang akan mulai memasuki tahap pembahasan di DPR berpotensi akan menghilangkan peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan salah satu yang sudah siap mendorong agar penghitungan cukup dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung direkap di KPU tingkat kabupaten/kota.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menyatakan, usulan itu diajukan berdasar fakta yang banyak ditemukan pihaknya pada pemilu 2009 lalu. Yaitu, bahwa di PPK-lah potensi kerawanan manipulasi suara terjadi. "Beda, kalau rekapitulasinya di kabupaten/kota," ujar Arwani, di Jakarta, kemarin (11/9).
Baca Juga:
Menurut dia, proses rekapitulasi yang dilakukan di KPU kabupaten/kota akan lebih membuka ruang kontrol yang lebih luas. "Kalau dilihat potensi manipulasi tentu tetap ada, tapi kontrol akan bisa lebih ketat ketimbang di kecamatan," imbuh salah satu ketua DPP PPP tersebut.
Sebagai ketentuan pendamping, PPP juga akan mengusulkan dimasukkannya bahwa ada aturan kalau rekapitulasi di KPU kabupaten/kota nantinya harus diawasi setidaknya 50 persen peserta pemilu. "Perlu ketentuan itu, selain efektivitas pengawasan, sekaligus menunjukkan adanya keseriusan peserta mengikuti pemilu," katanya.
JAKARTA - RUU Pemilu yang akan mulai memasuki tahap pembahasan di DPR berpotensi akan menghilangkan peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fraksi
BERITA TERKAIT
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat