Panitia Pemilu Kecamatan Diusulkan Dihapus
Senin, 12 September 2011 – 07:18 WIB
JAKARTA - RUU Pemilu yang akan mulai memasuki tahap pembahasan di DPR berpotensi akan menghilangkan peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fraksi Partai Persatuan Pembangunan salah satu yang sudah siap mendorong agar penghitungan cukup dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) langsung direkap di KPU tingkat kabupaten/kota.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menyatakan, usulan itu diajukan berdasar fakta yang banyak ditemukan pihaknya pada pemilu 2009 lalu. Yaitu, bahwa di PPK-lah potensi kerawanan manipulasi suara terjadi. "Beda, kalau rekapitulasinya di kabupaten/kota," ujar Arwani, di Jakarta, kemarin (11/9).
Baca Juga:
Menurut dia, proses rekapitulasi yang dilakukan di KPU kabupaten/kota akan lebih membuka ruang kontrol yang lebih luas. "Kalau dilihat potensi manipulasi tentu tetap ada, tapi kontrol akan bisa lebih ketat ketimbang di kecamatan," imbuh salah satu ketua DPP PPP tersebut.
Sebagai ketentuan pendamping, PPP juga akan mengusulkan dimasukkannya bahwa ada aturan kalau rekapitulasi di KPU kabupaten/kota nantinya harus diawasi setidaknya 50 persen peserta pemilu. "Perlu ketentuan itu, selain efektivitas pengawasan, sekaligus menunjukkan adanya keseriusan peserta mengikuti pemilu," katanya.
JAKARTA - RUU Pemilu yang akan mulai memasuki tahap pembahasan di DPR berpotensi akan menghilangkan peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fraksi
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman