Panitia Pemilu Kecamatan Diusulkan Dihapus
Senin, 12 September 2011 – 07:18 WIB
Arwani menyatakan, usulan-usulan dalam RUU Pemilu tersebut merupakan bagian upaya partainya untuk bisa lebih meningkatkan kualitas pemilu kedepan. "Kami yakin jika ini bisa lolos akan juga bisa menghemat biaya penyelenggaraan pemilu secara signifikan," imbuhnya.
Baca Juga:
Melihat draf revisi RUU Pemilu usulan DPR yang telah disahkan paripurna dewan untuk dibahas di Komisi II, wacana menghilangkan peran PPK dalam rekapitulasi suara kemungkinan akan bisa lolos. Dalam draf telah disepakati untuk pengaktifan kembali Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa, yang sempat dihilangkan pada Pemilu 2009 lalu.
Namun demikian, dalam draf tersebut, PPK tetap dipertahankan. Meski demikian, semangat fraksi-fraksi maupun pemerintah yang berkembang ketika memutuskan pelibatan PPS adalah evaluasi terhadap PPK yang kurang efektif.
"Dulu (Pemilu 2009, Red) kan PPS dibunuh, tapi karena PPK itu tidak dipercaya lagi, kami memang sepakat PPS untuk dihidupkan lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo. Sehingga tahapan penghitungan suara, sesuai draf, adalah dilakukan di semua tingkatan. Dari TPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU Pusat. (dyn)
JAKARTA - RUU Pemilu yang akan mulai memasuki tahap pembahasan di DPR berpotensi akan menghilangkan peran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik