Panitia PPDB Jangan Coba-coba Terima Suap
Diterangkan, seleksi akademik terdiri dari 70 persen nilai ujian sekolah murni, 20 persen dari aspek zona tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik.
Untuk seleksi tes tertulis, bilang Hasan, diambil dari aspek perolehan nilai tes tertulis mencapai 70 persen, siswa miskin 20 persen, anak berkebutuhan khusus 5 persen dan anak guru berprestasi 5 persen.
“Khusus aspek siswa miskin, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor lurah bersangkutan,” sebutnya.
Dijabarkan, pendaftaran dimulai 21 dan 22 Juni dilanjutkan pada 1, 3, 4, 5 dan 6 Juli. Pengumuman hasil seleksi akademik dilaksanakan 8 Juli.
Pendaftaran seleksi tes tertulis 10 juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis dilakukan 14 Juli.
Sedangkan pendaftaran ulang calon siswa untuk memastikan status sebagai siswa di satuan pendidikan yang dituju, dilaksanakan 15 dan 17 Juli kemudian dilanjutkan pengenalan lingkungan sekolah 18-20 Juli.
Disinggung soal dugaan titipan untuk siswa baru, mantan Kepala Balitbang ini tak menampiknya. “Kalau kita sama-sama mau bersih, mari lakukan yang terbaik untuk hasil yang bersih," katanya.
Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diingatkan diingatkan agar bekerja secara transparan.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA